Polres Sampang Buru Enam Tersangka Kasus Pencabulan

pencabulan di sampang
Polres Sampang Buru Enam Tersangka Kasus Pencabulan

 Polres Sampang dituntut bekerja ekstra menuntaskan kasus pencabulan. Pasalnya, dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka, baru tiga yang berhasil dijebloskan ke tahanan. Sedangkan enam tersangka lain masih berkeliaran.


Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengutarakan, kasus pemerkosaan terhadap Y, 13, asal Kecamatan Robatal menjadi atensi khusus instansinya. Polisi terus melakukan upaya dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para tersangka.


”Untuk 6 DPO yang belum tertangkap sudah kami terbitkan identitas yang dilengkapi dengan foto,” ungkapnya Selasa (30/5).


Enam tersangka itu masih muda dan dari satu desa yang sama. Yakni, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal. Perinciannya, Agus Radianto, 36; Goffar, 19; Abdus, 21; Sahruk, 19; Moh. Arifin, 20; dan Wanto, 20. Lima tersangka berasal dari Dusun Klobur. Hanya Arifin yang berasal dari Dusun Assenan. Sementara itu, mayoritas buronan itu pengangguran. Hanya Agus Radianto yang bekerja di sektor swasta.


Kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur ini terjadi pada Oktober 2022. Sukaca berdalih instansinya kesulitan mengetahui keberadaan 6 DPO. Sebab, tersangka sudah tidak lagi berada di Sampang. Sebagian kabur ke luar negeri.


Baca Juga : Duh! Geng Remaja Jogja Ospek Anggota Ajak Duel Orang Acak di Jalanan


”Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan ini berada di Malaysia. Tapi, benar atau tidaknya masih kami selidiki,” sambungnya.


Pihaknya belum melakukan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apakah DPO itu berangkat ke Malaysia menjadi TKI legal ataupun ilegal. ”Tapi, secara aktif kami akan melakukan penyelidikan, baik secara manual ataupun informasi teknologi (IT),” jelas Sukaca.


Anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menyampaikan, sudah delapan bulan kasus tersebut berjalan. Namun, yang diamankan baru tiga orang. Dia kecewa terhadap kinerja Polres Sampang. Dia menilai, perkara tersebut tidak menjadi atensi khusus. ”Sampai saat ini, enam tersangka lainnya belum ditangkap,” ujarnya.

grafis daftar


Tiga orang itu kini menjalani sidang. Yakni, Subhan Ronaldi, 18; Firman Maulana, 19; dan Moh. Fadolilun Niam, 19. Tiga terdakwa itu sama-sama berasal dari Kecamatan Robatal, Sampang.


Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Sampang Ervien Budijatmiko menyampaikan, dalam 8 bulan terakhir tidak ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Robatal. Namun, untuk memastikan hal itu, dia meminta waktu untuk mengecek data. ”Besok akan saya cek data terbarunya,” janjinya.


Baca Juga : Sindikat Perampok Minimarket Alfamart Diringkus, Beraksi di 9 Tempat


Selain memburu enam DPO itu, pidana pencabulan yang dilakukan Masturi, 49, terhadap anak tirinya menambah daftar PR Polres Sampang untuk dituntaskan. Tersangka melecehkan anak tirinya sejak masih duduk di kelas V SD. Kemudian, hal serupa dilakukan pada saat SF masuk SMP. Akibat perbuatan ayah tirinya itu, SF hamil 8 bulan.


Peristiwa tersebut dilaporkan MS, istri tersangka ke Polres Sampang. Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji besi. Namun, tersangka dan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.


Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, pihaknya masih akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Setelah rampung, dia berjanji akan segera melimpahkan kasus pencabulan itu ke Kejari Sampang. ”Kami pastikan sebelum 60 hari, berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” janjinya.


Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan hal itu. Dia menyebutkan, penanganan terhadap tersangka Masturi masih tahap penyerahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). ”Informasi tersangka atas nama Masturi masih tahap SPDP,” ujarnya.

Get updates in your Inbox
Subscribe

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d